Minggu, 17 Januari 2010

TENAGA PENDIDIK

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

  • Kompetensi pedagogik;
    Kompetensi kepribadian;
    Kompetensi profesional; dan
    Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (download)

PENINGKATAN MUTU
TENAGA PENDIDIK MELALUI
KUALIFIKAS AKADEMIK DAN
SERTIFIKASI


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistern Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gur4 dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Oleh karena demikian, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal Si / D-IV dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina, misalnya Guru Sekolah Dasar dipersyaratkan lululusan Si ID-TV jurusanl program studi PGSD atau Pendidikan lainnya yang relevan. Demikian pula guru tingkat Sekolah Menengah Pertama SMP, tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK dipersyaratkan lulusan Si/D-IV jurusan/program studi pendidikan yarig relevan. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikasi guru sebagai Upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).

Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan secara ketat, misalnya di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Sementara itu di Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak tahun 2003 yang lalu. Di samping itu, ada beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan terhadap lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura. Dan semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru atau pendidik yang bermutu.


Pelaksanaan sertifikasi guru yang secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, menyatakan bahwa sertifikasi b.agi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio tersebut mencakup: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dun pelaksanaan pembelajaran; pen ilaian dan atasan dan pengawas; prestasi akadeinik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dunia sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Portofolio ini dinilai oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru yang dikoordinasikan Konsorsium sertifikasi Guru (KSG). Unsur Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) terdiri atas LPTK, Ditjen Dikti dan Ditjen SMPTK.

Persyaratan peserta jika mengacu pada Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, menyatakan bahwa sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (Si) atau Diploma Empat (Dlv). Sertifikasi guru dalam jabatan mi melibatkan berbagai institusi pemerintah, yaitu Depdiknas / Depag, Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Dep. Agama. Dinas

Pendidikan/Kandepag Kabupaten/Kota dan LPTK penyelenggara.Berdasarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Departemen Agama dan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Nomor : SJ/Dj. 1/ Kp. 02/1569/2007 dan Nomor : 4823/ F/SE/2007 tanggal 7 Agustus 2007, memuat kesepakatan beberapa hal, sebagai berikut:

a. Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasonal, selain guru agama, dilaksanakan melalui Departemen Pendidikan Nasional.

b. Sertifikasi pendidik bagi guru agama yang mengajar di sekolah umum, baik yang diangkat oleh Departemen Agama. Departemen Pendidikan Nasional, maupun oleh Pernerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama.

c. Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di madrasah, baik yang diangkat oleh Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama;

d. Mekanisme dan instrumen sertifikasi guru di lingkungan Departemen Agama pada prinsipnya mengikuti mekanisme dan insfturnn yang telah dikembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, sesuai dengap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nornor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan;

e. Pelaksanaan sertifikasi guru agama dilakukan oleh perguruan tinggi agama yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional;

f. Bagi guru agama yang sudah terdaftar dalam kuota Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2006 agar disampaikan secara tertulis ke Kandepag Kabupaten/ Kota setempat untuk didaftarkan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2007 oleh Departemen Agama.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama tersebut, maka khusus pelaksanaan sertifikasi terhadap Guru Agama Hindu (GAH) dalam jabatan, untuk tahun 2007 telah lulus proses sertifikasinya sebanyak 700 orang GAH. Di antara 700 orang GAH yang telah lulus sertifikasi tersebut, 150 orang adalah bantuan dana dari Sekjen Departernen Agama; dan 550 orang adalah menggunakan dana dari APBNP Ditjen Bimas Hindu tahun 2007. Penyelenggaraan sertifikasi GAH ini dilaksanakan oleh LPTK yaitu Institut Hindu Dharma (IHD) Negeri Denpasar sebagai penyelenggara utama (induk), dan Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar sebagai mitra. Sedangkan dalam tahun 2008, sesuai dengan isian DIPA Ditjen Bimas Hindu Departemen Agama, akan disertifikasi lagi sebanyak 600 orang GAH. Dari 600 orang GAH yang akan disertifikasi pada tahun 2008 ini, telah diawali dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi sertifikasi, diantaranya 500 orang GAH khusus untuk di Bali yang diselenggarakan sebanyak 3 (tiga) tahap, yakni tahap pertama dilaksanakan tanggal 17-18 Maret 2008; tahap kedua dilaksanakan tanggal 11- 12 April 2008. Sedangkan tahap ketiga dilaksanakan pada tanggal 16-17 April 2008. Sosialisasi sertifikasi yang dilaksanakan di Bali ini semuanya diadakan di Hotel Inna Sindhu Beach Sanur Denpasar. Selanjutnya, sertifikasi GAH sebanyak 100 orang, dilakukan terhadap GAH yang ada di luar Bali, dan telah pula disosialisasikan di Surabaya pada tanggal 18-20 April 2008 yang lalu. Pada kegiatan sosialisasi sertifikasi dimaksud, selaku pengarah adalah Prof. Dr. IBG. Yudha Triguna, MA (Dirjen Bimas Hindu Dep. Agama). Sedangkan sebagai nara sumber adalah Prof. Dr. A. Mukhadis (Ketua Tim Sertifikasi Pusat, Dep. Pendidikan Nasional); Dr. I Made Sujana, M.Pd.(Direktur Pendidikan Agama Hindu); Prof. I.B. Gunadha, M.Si (Asesor); Prof.

Dr. I Made Titib, Ph.D (Asesor); Drs. I Wayan Legala, M.Si (Asesor); Drs. IWayan Mudana, M.Pd (Purek I IHDN Denpasar); Made Awanita, S.Ag. M.Pd (Kasubdit Pendidikan Agama Tingkat Dasar); dan I Nyoman Susila, M.Si (Kasubdit Pendidikan Agama Tingkat Menengah).

Tujuan dan pada penyelenggaraan sosialsiasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta wawasan GAH tentang proses persertifikasian, sehingga mereka (GAH) mampu melaksanakan proses sertifikasi tersebut dengan baik, efisien dan efektif serta berdaya guna dan berhasil guna. Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan sosialisasi sertifikasi tersebut, maka mata ajar yang disajikan adalah Sertifikasi Guru dalam Jabatan; Penilaian Portofolio dan Penilaian Diklat Profesi Guru; Prosedur dan Koinponen Menyusun Portofolio; serta Prosedur Penetapan Peserta dan Pelaksanaan Serfifikasi Guru Agama Hindu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar