Minggu, 17 Januari 2010

TENAGA PENDIDIK

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

  • Kompetensi pedagogik;
    Kompetensi kepribadian;
    Kompetensi profesional; dan
    Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (download)

PENINGKATAN MUTU
TENAGA PENDIDIK MELALUI
KUALIFIKAS AKADEMIK DAN
SERTIFIKASI


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistern Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gur4 dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Oleh karena demikian, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal Si / D-IV dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina, misalnya Guru Sekolah Dasar dipersyaratkan lululusan Si ID-TV jurusanl program studi PGSD atau Pendidikan lainnya yang relevan. Demikian pula guru tingkat Sekolah Menengah Pertama SMP, tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK dipersyaratkan lulusan Si/D-IV jurusan/program studi pendidikan yarig relevan. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikasi guru sebagai Upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).

Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan secara ketat, misalnya di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Sementara itu di Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak tahun 2003 yang lalu. Di samping itu, ada beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan terhadap lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura. Dan semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru atau pendidik yang bermutu.


Pelaksanaan sertifikasi guru yang secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, menyatakan bahwa sertifikasi b.agi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio tersebut mencakup: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dun pelaksanaan pembelajaran; pen ilaian dan atasan dan pengawas; prestasi akadeinik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dunia sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Portofolio ini dinilai oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru yang dikoordinasikan Konsorsium sertifikasi Guru (KSG). Unsur Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) terdiri atas LPTK, Ditjen Dikti dan Ditjen SMPTK.

Persyaratan peserta jika mengacu pada Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, menyatakan bahwa sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (Si) atau Diploma Empat (Dlv). Sertifikasi guru dalam jabatan mi melibatkan berbagai institusi pemerintah, yaitu Depdiknas / Depag, Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Dep. Agama. Dinas

Pendidikan/Kandepag Kabupaten/Kota dan LPTK penyelenggara.Berdasarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Departemen Agama dan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Nomor : SJ/Dj. 1/ Kp. 02/1569/2007 dan Nomor : 4823/ F/SE/2007 tanggal 7 Agustus 2007, memuat kesepakatan beberapa hal, sebagai berikut:

a. Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasonal, selain guru agama, dilaksanakan melalui Departemen Pendidikan Nasional.

b. Sertifikasi pendidik bagi guru agama yang mengajar di sekolah umum, baik yang diangkat oleh Departemen Agama. Departemen Pendidikan Nasional, maupun oleh Pernerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama.

c. Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di madrasah, baik yang diangkat oleh Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama;

d. Mekanisme dan instrumen sertifikasi guru di lingkungan Departemen Agama pada prinsipnya mengikuti mekanisme dan insfturnn yang telah dikembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, sesuai dengap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nornor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan;

e. Pelaksanaan sertifikasi guru agama dilakukan oleh perguruan tinggi agama yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional;

f. Bagi guru agama yang sudah terdaftar dalam kuota Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2006 agar disampaikan secara tertulis ke Kandepag Kabupaten/ Kota setempat untuk didaftarkan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2007 oleh Departemen Agama.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama tersebut, maka khusus pelaksanaan sertifikasi terhadap Guru Agama Hindu (GAH) dalam jabatan, untuk tahun 2007 telah lulus proses sertifikasinya sebanyak 700 orang GAH. Di antara 700 orang GAH yang telah lulus sertifikasi tersebut, 150 orang adalah bantuan dana dari Sekjen Departernen Agama; dan 550 orang adalah menggunakan dana dari APBNP Ditjen Bimas Hindu tahun 2007. Penyelenggaraan sertifikasi GAH ini dilaksanakan oleh LPTK yaitu Institut Hindu Dharma (IHD) Negeri Denpasar sebagai penyelenggara utama (induk), dan Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar sebagai mitra. Sedangkan dalam tahun 2008, sesuai dengan isian DIPA Ditjen Bimas Hindu Departemen Agama, akan disertifikasi lagi sebanyak 600 orang GAH. Dari 600 orang GAH yang akan disertifikasi pada tahun 2008 ini, telah diawali dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi sertifikasi, diantaranya 500 orang GAH khusus untuk di Bali yang diselenggarakan sebanyak 3 (tiga) tahap, yakni tahap pertama dilaksanakan tanggal 17-18 Maret 2008; tahap kedua dilaksanakan tanggal 11- 12 April 2008. Sedangkan tahap ketiga dilaksanakan pada tanggal 16-17 April 2008. Sosialisasi sertifikasi yang dilaksanakan di Bali ini semuanya diadakan di Hotel Inna Sindhu Beach Sanur Denpasar. Selanjutnya, sertifikasi GAH sebanyak 100 orang, dilakukan terhadap GAH yang ada di luar Bali, dan telah pula disosialisasikan di Surabaya pada tanggal 18-20 April 2008 yang lalu. Pada kegiatan sosialisasi sertifikasi dimaksud, selaku pengarah adalah Prof. Dr. IBG. Yudha Triguna, MA (Dirjen Bimas Hindu Dep. Agama). Sedangkan sebagai nara sumber adalah Prof. Dr. A. Mukhadis (Ketua Tim Sertifikasi Pusat, Dep. Pendidikan Nasional); Dr. I Made Sujana, M.Pd.(Direktur Pendidikan Agama Hindu); Prof. I.B. Gunadha, M.Si (Asesor); Prof.

Dr. I Made Titib, Ph.D (Asesor); Drs. I Wayan Legala, M.Si (Asesor); Drs. IWayan Mudana, M.Pd (Purek I IHDN Denpasar); Made Awanita, S.Ag. M.Pd (Kasubdit Pendidikan Agama Tingkat Dasar); dan I Nyoman Susila, M.Si (Kasubdit Pendidikan Agama Tingkat Menengah).

Tujuan dan pada penyelenggaraan sosialsiasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta wawasan GAH tentang proses persertifikasian, sehingga mereka (GAH) mampu melaksanakan proses sertifikasi tersebut dengan baik, efisien dan efektif serta berdaya guna dan berhasil guna. Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan sosialisasi sertifikasi tersebut, maka mata ajar yang disajikan adalah Sertifikasi Guru dalam Jabatan; Penilaian Portofolio dan Penilaian Diklat Profesi Guru; Prosedur dan Koinponen Menyusun Portofolio; serta Prosedur Penetapan Peserta dan Pelaksanaan Serfifikasi Guru Agama Hindu.

Kamis, 07 Januari 2010

Standar Pengelolaan pendidikan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49-(1)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah ynag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas
(2)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi[...].

Stnadar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
e.Daerah maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.akreditasi pendidika;
h.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
i.pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.[...]

Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah
e.maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.peningkatan mutu dosen;
h.standarisasi pendidikan;
i.akreditasi pendidikan;
j.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
k.pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.

Standar Pengelolaan Pendidikan
Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M)
Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan
DASAR
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
POKOK KAJIAN
PERENCANAAN PROGRAM
PELAKSANAAN RENCANA KERJA
PENGAWASAN DAN EVALUASI
KEPEMIMPINAN SEKOLAH/ MADRASAH
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
PENILAIAN KHUSUS
BAGIAN A PERENCANAAN PROGRAM

RENCANA KERJA SEKOLAH/ MADRASAH
meliputi :
VISI SEKOLAH/MADRASAH
Menjadi cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan stakeholder
Memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan stakeholder
Dirumuskan berdasar masukan warga sekolah/madrasah dan stakeholder selaras dengan visi institusi di atasnya dan visi pendidikan nasional
Ketentuan tentang Visi Sekolah/Madrasah :
Lanjutan ……VISI SEKOLAH/MADRASAH
Rumusan visi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
Visi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat
Ketentuan tentang Visi Sekolah/Madrasah :
MISI SEKOLAH/MADRASAH
Memberikan arah dalam mewujudkan visi S/M sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu
Menjadi dasar program pokok S/M
Berorientasi pada layanan peserta didik dan mutu lulusan
Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program S/M
Ketentuan tentang Misi Sekolah/Madrasah :
Lanjutan ….. MISI SEKOLAH/MADRASAH
Memberikan keluwesan dan ruang gerak kepada S/M mengembangkan kegiatannya
Rumusan misi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
Misi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat
TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)
Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
Tujuan S/M juga mengacu pada standar kmpetensi lulusan yang ditetapkan oleh S/M dan pemerintah
Ketentuan tentang Tujuan Sekolah/Madrasah :
Lanjutan ….. TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
Tujuan S/M diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M dan stakeholders
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
Misi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat
RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH
PENGERTIAN
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah adalah suatu dokumen Sekolah/ Madrasah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu satu sampai empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan Sekolah/Madrasah
JENIS RENCANA KERJA S/M
Rencana Kerja Jangka Menengah
Jangka waktu 4 tahun
Berisi rencana strategik kegiatan sekolah/ madrasah
Menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sekolah/madrasah (RKA S/M)
Rencana Kerja Tahunan
Jangka waktu 1 tahun
Berisi rencana operasional (program) kegiatan sekolah/ madrasah
Menjadi dasar penyusunan rencana anggaran dan pendapatan sekolah/madrasah (RAPBS/M)
FUNGSI RK S/M
Sebagai pedoman pengelolaan sekolah/madrasah
Sebagai gambaran kinerja sekolah/madrasah empat dan satu tahun yang akan datang
Sebagai wujud akuntabilitas dan transparasi sekolah/madrasah kepada pemangku kepentingan ( stakeholders )
Sebagai pengendali program dan kegiatan sekolah/madrasah
Sebagai alat evaluasi dan bahan perencanaan kerja sekolah/madrasah jangka menengah berikutnya
FUNGSI RENCANA KERJA TAHUNAN S/M
Sebagai dasar pengelolaan sekolah/ madrasah yang ditunjukkan dengan :
- kemandirian
- kemitraan
- partisipasi
- keterbukaan, dan
- akuntabilitas
PENYUSUN RK S/M
RK S/M disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Sekolah, terdiri dari unsur-unsur :
Kepala Sekolah
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Komite Sekolah
Peserta Didik (untuk SMP, SMA, SMK)
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN RK S/M
RK S/M harus mendapat persetujuan dalam rapat Dewan Pendidik dan memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah/Madrasah
Berlakunya RK S/M Negeri setelah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Untuk Sekolah/Madrasah Swasta pengesahan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan)
SASARAN DALAM RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH
Sasaran RKS/M dibagi menjadi 8 bidang :
Kesiswaan
Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sarana dan Prasarana
Keuangan dan Pembiayaan
Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
Lainnya yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu
BAGIAN B PELAKSANAAN RENCANA KERJA
PELAKSANAAN RENCANA KERJA
PENYUSUNAN PEDOMAN
STRUKTUR ORGANISASI
PELAKSANAAN KEGIATAN
1. PENYUSUNAN PEDOMAN
Sekolah/Madrasah wajib membuat dan memiliki pedoman tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait yang mengatur berbagai aspek pengelolaan
Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN
Perumusan pedoman sekolah/ madrasah seharusnya :
1. Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah
2. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat
PEDOMAN PENGELOLAAN SEKOLAH/MADRASAH MELIPUTI :
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kalender pendidikan/akademik
Struktur organisasi sekolah/madrasah
Pembagian tugas di antara pendidik
Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
Peraturan akademik
Tata tertib sekolah/madrasah
Kode etik sekolah/madrasah
Biaya operasional sekolah/madrasah
Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN
Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN
Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional
Pedoman pengelolaan KTSP, kaldik dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan harus dievaluasi dalam skala tahunan
Pedoman pengelolaan lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan
2. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH/MADRASAH
Struktur organisasi S/M berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan
Tugas , wewenang dan tanggung-jawab pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan harus diuraikan secara jelas terkait dengan penyelenggaraan dan administrasi S/M
Lanjutan …. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH/MADRASAH
ada staf administrasi yang diberi wewenang dan tanggungjawab jelas dalam mnyelenggarakan administrasi secara optimal
Dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja
Dituangkan dalam surat keputusan kepala sekolah/madrasah atas pertimbangan dan pendapat komite sekolah/madrasah
PEDOMAN YANG MENGATUR TENTANG STRUKTUR ORGANISASI S/M HARUS :
3. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH
Berdasarkan rencana kerja tahunan
Dilaksanakan oleh Penanggungjawab kegiatan sesuai dengan ketersediaan sumberdaya yang ada
Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan RK S/M Tahunan harus mendapat persetujuan melalui rapat Dewan Pendidik besama Komite Sekolah/ Madrasah
Lanjutan …. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH
Membuat laporan pertanggungjawaban
Pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat Dewan Pendidik
Pelaksanaan pengelolaan bidang non- akademik pada rapat Komite Sekolah/ Madrasah
Menyampaikan laporan tersebut pada akhir tahun sebelum penyusunan RK S/M tahunan berikutnya
Apa tugas kepala sekolah ?
1. BIDANG KESISWAAN
Penerimaan Peserta Didik
Layanan Konseling
Ekstrakurikuler
Pembinaan Prestasi Unggulan
Pelacakan terhadap Alumni
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
2. BIDANG KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
Penyusunan KTSP
Penyusunan Kaldik
Program Pembelajaran
Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
Peraturan Akademik
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
3. BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Menyusun Program Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
Penyusunan rincian tugas ( job discription )
Rekruitmen tenaga tambahan
Pengembangan karir dan prestasi
Promosi, penempatan dan rotasi
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
4. BIDANG SARANA PRASARANA
Penyusunan program pengelolaan sarana prasarana
Pengelolaan sarana prasarana dengan mengacu kepada Standar Sarana Prasarana, meliputi :
a. merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan
b. mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan
c. melengkapi fasilitas pembelajaran
d. menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas
e. pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Lanjutan …. BIDANG SARANA PRASARANA
3. Sosialisasi program pengelolaan sarana prasarana
4. Pengelolaan perpustakaan secara khusus
5. Pengelolaan laboratorium secara khusus
6. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan perkem-bangan kegiatan ekstrakurikuler
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
5. BIDANG KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
Menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional mengacu pada Standar Pembiayaan, meliputi :
a. sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola
b. penyusunan dan pencairan anggaran, penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional
c. kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan
d. pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran
2. Sosialisasi pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional agar transparan dan akuntabel
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
6. BIDANG BUDAYA DAN LINGKUNGAN
Menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien
Menyusun prosedur untuk menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan
Menetapkan pedoman tata tertib
Menetapkan kode etik untuk masing-masing warga sekolah/ madrasah
Memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasah
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
7. BIDANG PERANSERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN
Melibatkan warga dan masyarakat pendukung dalam mengelola pendidikan
Menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dan berkaitan denga input-proses-output dan pemanfaatan lulusan
Menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
8. BIDANG LAIN UNTUK PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN MUTU
Penyusunan program disesuaikan dengan karakter, tujuan dan jangka waktu pelaksanaan program
CONTOH :
Program Rintisan MBS
Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
Program Imersi
Program Akslerasi
Program Inklusi, dll.
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
BAGIAN C PENGAWASAN DAN EVALUASI
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Program Pengawasan
Evaluasi Diri
Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. PROGRAM PENGAWASAN
Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung-jawab dan berkelanjutan
Program pengawasan didasarkan pada standar nasional pendidikan
Program pengawasan disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan
Pengawasan pengelolaan s/m meliputi : pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindaklanjut hasil pengawasan
Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
Pemantauan pengelolaan s/m oleh komite s/m secara teratur, dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan
Supervisi pengelolaan akademik dilakukan oleh kepala s/m dan pengawas s/m secara teratur dan berkelanjutan
Pendidik melaporkan hasil evaluasi dan penilaian minimal setiap akhir semester
Tenaga kependidikan (TU, Staf/Karyawan) melaporkan pelaksanaan tugasnya pada setiap akhir semester
Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
Kepala s/m melaporkan hasil evaluasi pada setiap akhir semester kepada komite s/m dan pihak lain yang berkepentingan
Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/ walikota melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota
Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kepala Kantor Depag Kab/Kota
Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan dalam rangka peningkatan mutu s/m, termasuk memberi sanksi atas penyimpangan yang ditemukan
Sekolah/madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pantauan, supervisi, evaluasi dan pelaporan berikut catatan tindaklanjutnya untuk memperbaiki kinerja s/m baik pengelolaan akademik maupun pengelolaan secara keseluruhan
2. EVALUASI DIRI
Evaluasi diri dilakukan terhadap kinerja s/m
S/M menetapkan indikator untuk mengukur, menilai kinerja dan perbaikan dalam rangka pelaksanaan standar nasional pendidikan
S/M mengevaluasi proses pembelajaran dan program kerja tahunan
Evaluasi diri s/m dilakukan secara periodik berdasar data dan informasi yang terpercaya
3. EVALUASI DAN PENGEMBANGAN KTSP
Komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi Iptek mutakhir
Berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik, masyarakat, sistem pendidikan dan sosial
Integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat matapelajaran
Menyeluruh dengan melibatkan dewan pendidik, komite, pengguna lulusan dan alumni
Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi dan pengembangan KTSP secara :
4. EVALUASI PENDAYAGUNAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Evaluasi meliputi kesesuaian penugasan dan keahlian, keseimbangan beban kerja dan kinerja pendidik/teaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas
Evaluasi harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan peserta didik
5. AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH
S/M menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan akreditasi
S/M selalu berupaya meningkatkan status akreditasi
S/M harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi
BAGIAN D KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BAGIAN E SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
S/M mengelola sistem informasi manajemen (SIM) yang memadai untuk mendukung sistem administrasi pendidikan yang efisien, efektif dan akuntabel
S/M menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses
S/M menugaskan seorang P/TK untuk memenuhi layanan informasi kepada masyarakat
S/M melaporkan data informasi s/m dalam bentuk dokumen kepada Dinas Pendidikan/ Kandepag kab/kota
BAGIAN F PENILAIAN KHUSUS
F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan Sekolah/Madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah (Depdiknas/Depag) setelah mendapat rekomendasi dari BSNP

Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Minggu, 20 Desember 2009

curhat

kemarin kita bahagia bgt tp blom tentu kita mendapatkan kebahagiaan yg seperti kemaren.
aku sangat bersyukur bgt walaupun aku hidup di keluarga yang sangat sederhana tp aku selalu merasakan kebahagiaan dalam hidup ku selama ini.terlebih lagi aku punya banyak sahabat yang selalu sayang sama aku.thank's yaw.....sahabat.aku juga ingin selalu menjadi orang yang bisa menghargai arti hidup.SeMaNgAt !!!!!!!!!!!

Minggu, 25 Oktober 2009

fungsi sekolah

fungsi sekolah:
  • teknis/ekonomis : perkaikan ekonomis individu,keluarga dan masyarakat
  • sosial/manusiawi :kontribusi pada tatanan sosial,hubungan antar manusia,berkonstribusi pada peradaban
  • politik :kepentingan negara WN tahu hak dan kewajiban , kepemimpinan ,partisipasi , demokrasi, kewenagan ,dll
  • kultural :menjaga nilai - nilai baik di masyarakat dan membangkan nilai-nilai yang lebih baik untuk membentuk peradaban. peradaban adalah tingkat kemajuan budaya suatu bangsa dalam jangka waktu tertentu .fungsi budaya adalah memeliharab/mempertahankan (statis)dan pengembangan /inovatif (dinamis),budaya lama yang baik dapat menimbulkan efisiensi,yang baik out of date/kurang baik
  • pendidikan :proses ternformasi iptek dan budaya mengembangkan iptek layanan masyarakat
  • spiritual :memahami hakikat kemanuasuaan dan kemampuan sang pencipta.


UU no.20/2003
  • semangat desentralisasi
  • p[endidikan khusus / pendidikan layanan khusus
  • madrasah setara dengan sekolah
  • ketentuan lokasi anggaran pemerintah untuk pendidikan 20%
  • badan hukum pendidikan dan komite sekolah
  • sertifikasi
  • penggunaan bahasa inggris
  • ketentuan pidana



fungsi sekolah

Minggu, 18 Oktober 2009

PARADIGMA BARU MANAJEMEN PENDIDIKAN

dalam paradigma lama,hubungan keluarga,sekolah dan masyarakat dipandang sebagai institusi yang terpisah pisah,pihak keluarga jarang ikut campur tangan sekolah ,sekarang paradikma lama ini dalam batas batas tertentu telah di tinggalkan.keluarga kini memiliki hak untuk tua apa yang di ajarkan oleh guru guru di sekolah,dan kini orang tua siswa punya hak untuk mengetahui metode metode guru yang di ajarkan di sekolah paragima transisional hubungan keluarga dengan sekolah sudah mulaio terjalin tetapi masyarakat belum melakukan kontak dengan sekolah


dalam paradigma baru hubungan keluarga ,sekolah ,masyarakat harus terjalin secara sinergis untuk meningkatkan pelayanan pendidikan ,termasuk untuk meningkatkan mutu hasil belajar siswa di sekolah.sekolah adalah penata sosial yang bersistem yang terdiri komponen komponen yang saling terkait dan pengaruh mempengaruhi komponen utama untuk siswa pendidikan dan tenaga pendidik yang lain kurikulum,serta fasilitas pendidik selain itu [pemangku yang berkepentingan yang terus dapat bekerja sm secara sinergis dengan sekolah